Ringkasan Khotbah : 8 Juli 2001

Baju Zirah Keadilan

Nats : Efesus 6: 14

Pengkhotbah : Rev. Sutjipto Subeno

 

Efesus 6:14 hendak menegaskan bahwa prinsip keadilan Allah harus dijalankan dalam kehidupan di dunia ini. Seringkali mereka yang berteriak menuntut supaya keadilan ditegakkan, justru mempermainkan keadilan dengan bertindak tidak adil karena tidak mengerti apa itu keadilan. Ketika hendak menegakkan keadilan, mereka justru melanggar konsep keadilan orang lain. Akibatnya, semua orang merasa tidak puas. Inilah masalah terberat dan paling serius karena terjadi kekacauan dan kehancuran konsep keadilan sejati hingga istilah ‘adil’ menjadi tidak bermakna lagi. Ketika seseorang merasa telah diperlakukan secara tidak adil, yang dipikirkannya juga belum tentu adil bagi orang lain. Dengan demikian, tak seorang pun berhasil bertindak adil karena keadilan ditentukan berdasarkan konsep yang bersifat subyektif dan berbeda-beda antara satu dengan yang lain di mana semuanya belum tentu benar. Perbedaan tersebut dapat menimbulkan permusuhan yang tidak ada penyelesaiannya selain dengan menggunakan senjata. Akhirnya, semua pihak melepaskan diri dari pembahasan mengenai keadilan dan menyerahkannya pada hukum yang sebenarnya bersifat relatif hingga harus ditegakkan dengan otoritas senjata agar dapat menyelesaikan masalah. Inilah hukum yang dikenal oleh orang dunia yaitu the cultural law (hukum ditegakkan berdasarkan kesepakatan atau otoritas sebagian kecil manusia dengan mengatasnamakan seluruh umat manusia). Namun hukum tersebut telah digeser keluar dari esensinya yang sejati dan terlepas dari aspek kebenaran otoritas mutlak yaitu kebenaran Firman. Seharusnya hukum  berdiri di atas keadilan kebenaran (righteousness) atau kembali kepada kebenaran Fir­man Allah sebagai patokannya.

Beberapa orang mempunyai ide bahwa keadilan berarti sama rata. Itulah komunis yang paling tidak adil karena semua potensi manusia yang berbeda-beda dianggap sama. Akibatnya, mereka yang berpotensi tinggi diberi tugas dengan tingkat kesulitan rendah. Konsep ini sungguh tidak sesuai dengan ajaran Alkitab.

Ef 6:14 memberikan ide yang sangat indah, “Jadi berdirilah tegap, berikatpinggangkan kebenaran dan berbajuzirahkan keadilan.” Kalimat yang pendek ini seharusnya menjadi essensi kehidupan orang Kristen di dunia ini agar mampu berdiri tegap dalam berbagai situasi. Istilah ‘keadilan’ di sini bukan dalam pengertian justice melainkan righteousness yaitu keadilan yang diproses berkaitan dan menuju pada kebenaran (truth). Keadilan jika dilepaskan dari kebenaran sejati akan sangat berbahaya. Karena itu keadilan dalam konteks ini menuntut satu relasi langsung dengan kebenaran sejati yang berasal dari Tuhan sendiri dan bukan karena kebiasaan.

Beberapa orangtua seringkali bersikap adil demi menutupi atau melarikan diri dari kesalahan yang telah diperbuat di masa lalu. Ketika anaknya masih kecil dan membutuhkan perhatian, mereka justru tidak memperhatikannya dengan baik. Lalu ketika ia sudah beranjak dewasa dan mandiri, mereka malah memberikan segala macam fasilitas dengan alasan demi menebus kealpaan mereka di masa lalu. Padahal sebenarnya tindakan itu sangat tidak adil bahkan merusak moral anaknya dan tidak sesuai dengan ajaran Alkitab.

Sesungguhnya Alkitab merupakan basis hukum terbaik dan sah karena diciptakan dari righteousness. Jika suatu negara yang mempunyai warisan Kekristenan bersedia kembali menegakkan kebenaran Firman sebagai dasar hukum negara maka hukum yang berlaku di sana akan sangat solid dan kokoh serta mengutamakan kepentingan seluruh rakyat dengan etika tertinggi. Inilah yang menjadi dasar hukum kontinental.

Pada jaman sekarang ini, hukum telah berubah menjadi hukum masyarakat yang berdasarkan kesepakatan. Dengan kata lain, hukum masyarakat adalah hukum yang dikembalikan pada kultur atau kondisi budaya setempat dan bukan pada kebenaran mutlak. Hal ini disebabkan karena masing-masing golongan ingin berkuasa sebagai penegak keadilan yang mengatur dan menetapkan hukum serta menentukan keadilan, kebaikan dan kebenaran. Pada saat itulah, seluruh tatanan masyarakat  menjadi rusak.

Ketika manusia mencoba mengambil alih posisi Tuhan sebagai penegak keadilan maka pada saat itu ia sudah menjadi orang terjahat karena sanggup melakukan judgement (penghakiman) yang tidak didasarkan pada kebenaran Firman atau keadilan Allah tetapi dengan keadilan subyektif pribadi yang bersifat relatif. Jadi, ketika orang lain melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan keinginannya maka ia akan langsung menuduh orang tersebut telah berbuat ketidakadilan karena keadilan tergantung pada penilaiannya yang subyektif. Orang semacam ini sangat berbahaya dan dapat merusak bahkan menghancurkan suatu masyarakat. Jika tidak segera dikembalikan pada hukum sejati yaitu kebenaran Allah maka hukum seperti ini akan menjadi justice yang terlepas dari righteousness.

Ironisnya, dunia tidak pernah mengerti bahkan banyak orang Kristen yang berkecimpung di bidang hukum juga tidak memahaminya. Ketika membangun hukum keadilan, banyak di antara mereka meletakkannya di bawah kultur padahal seharusnya diletakkan di bawah kebenaran Firman. Kalau orang Kristen sudah terbiasa menundukkan budaya di bawah Alkitab, berarti hidupnya telah kembali pada Alkitab. Jika tidak demikian maka tanpa disadari hidupnya akan terus dikontrol oleh budaya hingga menjadi rusak dan hancur karena telah terpengaruh relativitas masyarakat. Dan sebagai dampaknya, dunia ini akan mengalami cultural destruction (penghancuran budaya) yang tidak ada penyelesaiannya hingga kedatangan Tuhan kedua kali. Karena itu, orang Kristen harus berbajuzirahkan keadilan kebenaran (breast-plate of righteous­ness) yang merupakan satu perlengkapan perlindungan standard terpenting demi keselamatan diri ketika menghadapi dan menyerang musuh. Selain itu, breast-plate juga membuat orang yang memakainya lebih bertenaga (powerful) dan anggun hingga lawannya menjadi ciut hati ketika memandangnya.

Paulus menghubungkan antara baju zirah dengan keadilan kebenaran karena orang Kristen akan menghadapi upaya pengrusakan budaya di tengah dunia ini. Hingga saat ini masih banyak orang Kristen mengalami pengrusakan moral hingga kehidupannya menjadi hancur berantakan karena telah terkontaminasi oleh format budaya yang salah. Maka untuk melawannya diperlukan satu pertahanan yaitu dengan menggunakan keadilan kebenaran sebagai breast-plate.

Ketika Kekristenan mulai terlepas dari kebenaran sejati maka cultural law akan menyusup masuk. Karena itulah, breast-plate kebenaran keadilan merupakan keunggulan Kekristenan di jaman yang semakin rusak ini. Dengan adanya breast-plate kebenaran keadilan ini, seharusnya dalam berbagai situasi yang nyaman atau tidak sekalipun orang Kristen mampu bertahan dan tetap memberikan kesaksian mengenai citra Kristen yang berbeda dengan orang dunia. Seorang anak Tuhan harus mampu menunjukkan gap yang semakin jauh dengan orang dunia karena perbedaan yang essential. Orang Kristen menjalankan kasih, kebenaran, keadilan dan hukum demi kepentingan Kerajaan Allah sedangkan orang dunia menjalankan semua itu demi kepentingan dirinya sendiri. Dengan demikian, tanpa disadari atau merasa dipaksa, orang dunia akan bercermin pada satu model atau figur Kekristenan yang jauh lebih baik dan tulus daripada yang dunia dapat lakukan. Amin.

 

(Ringkasan khotbah ini belum diperiksa oleh pengkhotbah)